Pemerintah perpanjang izin usaha pertambangan Freeport Indonesia

Seharusnya IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018 sebelum mendapat perpanjangan izin.

Pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada PT Freeport Indonesia /dok. ptfi.co.id

Pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia untuk beroperasi dan produksi sampai 31 Juli 2018.

"Perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan cara mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018," jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot, seperti dilansir Antara, Rabu (4/7) .

Seharusnya IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018 sebelum mendapat perpanjangan izin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah Indonesia tetap harus mendapatkan saham minimal 51% PT Freeport Indonesia, yang mengelola tambang emas di Papua.

Tetapi sepanjang 10 tahun terakhir Indonesia hanya memiliki 9,3% saham perusahaan itu.