Pemerintah siap gugat USDOC atas antidumping biodiesel

Rencana itu terkait langkah United States Department of Commerce (USDOC) atas penyelidikan antidumping produk biodiesel.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengikuti rapat terbatas tentang insentif investasi di Kantor Presiden, Jakarta. / AntaraFoto

Pemerintah berencana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Hal itu terkait langkah United States Department of Commerce (USDOC), yang mempublikasikan penentuan akhir atas penyelidikan antidumping produk biodiesel.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah akan mempersiapkan berbagai upaya untuk melawan tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan antidumping World Trade Organization (WTO).

"Kami akan ambil semua langkah, termasuk di dalamnya ke WTO. Kemungkinan besar ke sana," kata Enggartiasto seperti dilansir Antara di Cirebon, Rabu.

Pada 21 Februari 2018, USDOC sebagai institusi yang menentukan perhitungan besaran dumping, mempublikasikan penentuan akhir atau final determination atas penyelidikan antidumping pada produk biodiesel dari Indonesia dan Argentina.

USDOC juga telah mengeluarkan penentuan besaran dumping sementara atau preliminary determination atas produsen biodiesel Indonesia. Besaran dumping dari produsen biodiesel Indonesia dalam penentuan akhir sebesar 92,52% untuk perusahaan Wilmar Trading PTE Ltd, PT Musim Mas sebesar 276,65% dan perusahaan lainnya sebesar 92,52%.