Faisal Basri: Penerapan pajak ekspor batu bara lebih tepat daripada DMO

Dengan tidak adanya pajak ekspor, pemerintah sudah memanjakan pengusaha batu bara.

Ilustrasi eksplorasi batu bara. Alinea.id/Bagus Priyo

Pasokan batu bara PT PLN (Persero) sempat seret hingga akhirnya pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor pada 1 Januari 2022. Tidak patuhnya pengusaha memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) disebut-sebut menjadi biang kerok dari kelangkaan ini.

Lalu apakah membuat sanksi DMO dan pengawasan yang lebih tegas akan mampu menyelesaikan masalah kekurangan pasokan ke depan?

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, sebaiknya tidak perlu ada DMO batu bara dan sanksi lainnya. Dia menyarankan agar diberlakukan pajak ekspor. Sebab selama ini, dengan tidak adanya pajak ekspor, pemerintah sudah memanjakan pengusaha batu bara.

"Apa gunanya pajak ekspor? Untuk penuhi Pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara ini milik negara, milik rakyat. Digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau sekarang batu bara dimanja, seluruh windfall dinikmati pengusaha," paparnya dalam diskusi di Kompas Tv Selasa malam (18/1).

Faisal menjelaskan, pajak ekspor bisa diterapkan dengan menyesuaikan harga batu bara di pasaran. Misal saat harga US$50 per ton maka pajak ekspor nol. Saat harga US$60 per ton pajak ekspor 5%, harga US$100 per ton pajak ekspor 15%, dan saat mencapai US$150 per ton pajak ekspor 25%.