Pengampunan pajak jilid II: Ibarat dikasih hati minta jantung

Kebijakan pengampunan pajak belum tentu efektif mendongkrak kepatuhan bayar pajak di masa pandemi.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah tengah menggulirkan wacana akan memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang direncanakan pada tahun depan. Meski sama-sama berlaku sebagai pengampunan pajak, tax amnesty kali ini tak serupa dengan tahun 2016 lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bilang, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Berbekal akses informasi wajib pajak pada 2018 lalu serta data Automatic Exchange of Information (AEoI), pemerintah bakal menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.

“Kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5) kemarin.

Seiring itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 juga memungkinkan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh ikut dalam program pengungkapan aset sukarela (PAS) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Final.