PPKM darurat, penumpang Garuda Indonesia wajib punya kartu vaksinasi

Garuda Indonesia melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi penumpang.

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto dokumentasi Garuda Indonesia.

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia melakukan penyesuaian layanan penerbangan menyusul diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya melakukan berbagai pengetatan persyaratan perjalanan bagi penumpang. Dalam masa PPKM darurat, penumpang harus memiliki kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2x24 jam.

"Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang," ujar Irfan dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (3/7). 

Dia menyebut, Garuda Indonesia juga menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh, khususnya layanan penerbangan dengan awak pesawat telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Kemudian, melakukan pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99% dan penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat.

"Implementasi protokol kesehatan dapat menjadi langkah berkesinambungan yang kami yakini bisa memaksimalkan langkah pencegahan serta meminimalisir risiko penyebaran virus di dalam pesawat”, papar Irfan.