Perizinan investasi berintegrasi diluncurkan pada 20 Mei

OSS akan diluncurkan bersamaan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronis (PBTSE)

Pedagang menata kain batik di salah satu stan pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diselenggarakan Bank Indonesia di Kota Kediri, Jawa Timur./AntaraFoto

Kementerian Koordiantor Bidang Perkonomian berkeyakinan sistem perizinan investasi berintegrasi (One Single Submission) bisa diluncurkan pada 20 Mei 2018. 

Ketua Persiapan Online Single Submission Kemenko Bidang Perekonomian, Muwasiq M Noor menerangkan, OSS akan diluncurkan bersamaan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronis (PBTSE) yang akan mengatur soal perizinan OSS ini. 

"Sudah selesai rapat antar kementerian, dipimpin Pak Menko (Darmin Nasution) membahas item detail perizinan yang akan diatur ulang dalam RPP tersebut," ujar Muwasiq kepada Alinea.id melalui pesan singkatnya, Kamis (3/5). 

Semua Kementerian diharuskan menyederhanakan proses reformasi perizinannya. Agar sesuai dengan konsep OSS, dan mensosialisasikan RPP PBTSE beserta lampiran izinnya agar dapat segera dipersiapkan peraturan turunan atas RPP tersebut. 

Selain itu, masih 120 kabupaten/kota yang belum memiliki satgas investasi. Sementara untuk satgas  investasi di KL dan Provinsi sudah 100%.  Sebelum 20 Mei 2018, semua kawasan di Indonesia harus sudah memiliki satgas.  "Jadi saat PP disahkan dan OSS diluncurkan, satgas juga sudah siap," jelas dia.