Bisnis

Perkantoran yang buka saat PSBB terancam pidana

Sanksi pidana dan denda tercantum dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kamis, 09 April 2020 21:32

Perkantoran swasta di DKI Jakarta yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ketentuan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Denda itu Rp100 juta atas undang-undang karatina. Bisa (juga) dipenjara satu tahun," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam sebuah telekonferensi bersama portal berita daring di Jakarta, Kamis (9/4).

Pemerintah pusat mengizinkan Jakarta menerapkan PSBB. Tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Baru akan dilaksanakan Jumat, (10/4), pukul 00.00.

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 berbunyi, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."

Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93 UU 6/2018, disanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ardiansyah Fadli Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait