Perkantoran yang buka saat PSBB terancam pidana

Sanksi pidana dan denda tercantum dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Perkantoran swasta di DKI Jakarta yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ketentuan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Denda itu Rp100 juta atas undang-undang karatina. Bisa (juga) dipenjara satu tahun," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam sebuah telekonferensi bersama portal berita daring di Jakarta, Kamis (9/4).

Pemerintah pusat mengizinkan Jakarta menerapkan PSBB. Tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020. Baru akan dilaksanakan Jumat, (10/4), pukul 00.00.

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 berbunyi, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."

Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93 UU 6/2018, disanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.