Peninjauan kembali Greylag ditolak, Garuda Indonesia fokus transformasi kinerja

Upaya hukum peninjauan kembali (PK) PKPU yang diajukan Greylag ke Garuda Indonesia ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Foto dokumentasi Garuda Indonesia.

Upaya hukum peninjauan kembali (PK) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta. 

Garuda Indonesia telah menerima informasi terkait tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut pada Rabu (16/8). Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan permohonan PK yang diajukan oleh Greylag Entities tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS). Sebelumnya di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya PK atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu di mana upaya hukum kasasi tersebut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia. 

"Penetapan penolakan terhadap permohonan PK ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (23/8).

Irfan menyebut perusahaan berkomitmen penuh untuk memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam memastikan transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.

Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut, ujar Irfan, turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022 lalu.