PKPU diperpanjang, ini yang akan dilakukan Dirut Garuda

Perpanjangan inipun sekaligus memberikan waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat jumpa pers di Tangerang, 23 Januari 2020. Foto Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) akan mengoptimalkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku, pihaknya merespons positif keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, yang berakhir pada 21 Maret 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Menurut dia, perpanjangan inipun sekaligus memberikan waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.

Nantinya, selama 60 hari ke depan perseroan dan pemangku kepentingan, akan berkoordinasi dengan tim pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini.