PLN, PTPN III, dan Perhutani teken perjanjian amankan pasokan biomassa

Perjanjian merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) pada Januari 2021 lalu. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama head of agreement (HoA) dalam penyediaan biomassa dan pengembangan industri biomassa untuk co-firing di 52 lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, yang dilakukan oleh PT PLN (Persero), Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), dan Perum Perhutani, Jumat (16/7/2021). Foto dokumentasi Perum Perhutani.

PT PLN (Persero), Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), dan Perum Perhutani menandatangani perjanjian kerja sama head of agreement (HoA) dalam penyediaan biomassa dan pengembangan industri biomassa untuk co-firing di 52 lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, Jumat (16/7). Perjanjian ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) pada Januari 2021 lalu. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan co-firing PLTU merupakan program yang berkontribusi dalam peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) serta bagian dari ekosistem listrik kerakyatan.

"Untuk itu, sinergi tiga BUMN ini sangat penting dalam menjamin pasokan biomassa untuk program co-firing PLTU, dan dapat memberi nilai tambah bagi bisnis Perhutani dan PTPN III," ujar Erick, dikutip Sabtu (17/7). 

Penandatanganan HoA dilakukan secara daring, dilaksanakan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani, dan Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro.

HoA ini digunakan sebagai landasan hukum bagi PLN, Perum Perhutani, dan PTPN III dalam pelaksanaan penyediaan dan pengembangan industri biomassa untuk co-firing PLTU.