PMK 19/2018 tentang pajak, buat pajak makin transparan

Peraturan memiliki beberapa poin penting terkait penegasan atas kewajiban lembaga keuangan pelapor atas penerbitan rekening baru.

Dirjen Pajak dan Wakil Ketua KPK menjawab pertanyaan wartawan dalam urusan pajak perkebunan/ Antara Foto

Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 bermanfaat untuk memberi petunjuk teknis bagi lembaga keuangan guna mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan.

Beleid ini, kata Bowo menggarisbawahi peran dari lembaga keuangan untuk mendukung gerakan transparansi global. Hal ini untuk kepentingan perpajakan yang dimulai dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor kepada DJP.

PMK Nomor 19/PMK.03/2018 merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research ini menambahkan peraturan itu juga merupakan legislasi sekunder yang diperlukan untuk menjamin efektivitas keterlibatan Indonesia, dalam pertukaran informasi secara otomatis pada September 2018. Pertukaran informasi ini diupayakan dengan mengacu pada format common reporting standard.

"Hal ini merupakan standar pelaporan, prosedur identifikasi rekening keuangan serta pertukaran informasi yang diatur dalam perjanjian internasional untuk antarnegara," kata Bawono seperti dikutip Antara.