PNM belum bisa turunkan bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya

Suku bunga pinjaman PNM saat ini tergolong sangat tinggi. Bagi nasabah dengan pinjaman sebesar Rp2 juta ke bawah, dikenakan sebesar 25%.

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (8/2/2021). Foto tangkapan layar Youtube

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi mengaku, belum dapat menjanjikan penurunan suku bunga pinjaman hingga 10% bagi nasabah UMKM, meskipun sudah bergabung di dalam Holding BUMN Ultra Mikro.

Adapun, suku bunga pinjaman PNM saat ini tergolong sangat tinggi. Bagi nasabah dengan pinjaman sebesar Rp2 juta ke bawah, dikenakan sebesar 25%. Peminjam dengan nominal Rp5 juta ke bawah bunganya sebesar 19%.

"Saya belum berani menjanjikan di bawah 10% tiba-tiba, tetapi arah kami ke sana. Ini juga terkait dengan proses yang kami lakukan bersama-sama," katanya dalam RDP dengan Komisi VI DPR, Senin (8/2).

Penurunan suku bunga pinjaman secara signifikan telah diinstruksikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan para pelaku usaha skala mikro meningkatkan skala bisnisnya.

"Ini tahapan internal (penurunan bunga pinjaman) yang memang arahan Kementerian BUMN. Di mana setelah bersama dalam ekosistem ultramikro (holding), harus ada penurunan yang signifikan," ujarnya.