PTPP divestasi tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ke investor Hong Kong Rp412 miliar

Dana segar hasil penjualan jalan tol ini akan digunakan perseroan sebagai tambahan modal kerja perusahan dan pengembangan proyek lainnya.

Gerbang Tol Tebing Tinggi. Dokumentasi Jasa Marga.

Emiten konstruksi pelat merah PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), menyampaikan telah melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Saham atau Sales Purchase Agreement (SPA) atas kepemilikan saham di PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT).

Dalam penandatangan tersebut, PTPP sepakat untuk melepaskan kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan sebesar 15% di PT Jasamarga Kualanamu Tol, kepada investor asing asal Hong Kong, Kings Ring Limited. Nilai transaksi penjualan jalan tol tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp412 miliar. 

"Aksi Korporasi ini merupakan salah satu momentum penting bagi PTPP. Kami sangat menyambut baik terjalinnya kesepakatan ini," kata Direktur Utama PTPP Novel Arsyad dalam keterangan resminya, Jumat (23/4).

Dana segar hasil penjualan jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) ini akan digunakan perseroan sebagai tambahan modal kerja perusahaan dan pengembangan proyek investasi infrastruktur lainnya. 

Lebih lanjut, Novel meyakini dilakukannya penandatanganan SPA ini dapat meningkatkan kepercayaan investor, baik lokal maupun asing terhadap PTPP.