Resmi, industri digital bisa nikmati kebijakan Tax Holiday

Perluasan bidang usaha yang mendapat insentif tax holiday bidang usaha di industri digital dan agrikultur. 

Pengunjung melakukan transaksi digital dengan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10). Antara Foto

Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau atau tax holiday terhadap badan usaha. Industri digital merupakan salah satu dari 18 industri yang masuk dalam daftar tersebut. 

Aturan tax holiday ini tertuang dalam Perartuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150, tahun 2018, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 26 November 2018. PMK tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 35, tahun 2018 tentang Tax Holiday. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso, mengatakan dalam peraturan baru ini, ada perluasan bidang usaha yang mendapat insentif libur pajak antara lain bidang usaha di sektor digital dan agrikultur. 

"Untuk tax holiday bertambah dua bidang usaha baru. Namun, ada dua bidang usaha yang mengalami penggabungan. Sehingga, jadi ada 18 bidang usaha dari sebelumnya 17 bidang usaha," Kata Susiwijono dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11). 

Dalam aturan baru tersebut, kini nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan kurang dari Rp1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Selanjutnya, investasi Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapatkan libur pajak sampai dengan 7 tahun.