Sepekan diluncurkan, ratusan izin tangkap ikan diterbitkan

Mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana.

Warga menjemur ikan di Pantai Desa Tanjung, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (2/1/2020). Foto Antara/Saiful Bahri/wsj.

Pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat respons positif dari masyarakat. Pascadiluncurkan pada 30 Desember 2019, sebanyak 105 dokumen perizinan telah diterbitkan. Dokumen tersebut terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zulficar Mochtar mengatakan mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

“Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP) atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. Sekitar 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung,” kata Zulficar, Selasa (7/1).

Zulficar mengimbau agar pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan Silat. Misalnya dengan melengkapi persyaratan dokumen asli, bukan hasil rekayasa. 

“Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri. Apalagi sekarang sudah online dan paperless,” kata Zulficar.