Skor perlindungan kekayaan intelektual Indonesia naik

Skor perlindungan kekayaan intelektual Indonesia berhasil meningkat menjadi 30% dari edisi tahun sebelumnya sebesar 27,5%.

Indeks 2018 menunjukan peningkatan skor KI Indonesia merupakan hasil dari beberapa langkah positif yang diambil pemerintah / pexels.com


The US Chamber of Commerce Global Innovation Policy Center (GIPC) baru saja merilis Indeks Kekayaan Intelektual (KI) tahunan keenam berjudul “Create”. Indeks ini menganalisa iklim KI di 50 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan GIPC tahun ini, skor perlindungan KI Indonesia berhasil meningkat menjadi 30% dari edisi tahun sebelumnya sebesar 27,5%.

Indeks 2018 menunjukan peningkatan skor KI Indonesia merupakan hasil dari beberapa langkah positif yang diambil pemerintah. Dalam rangka membawa kerangka kebijakan KI lebih setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. 

Langkah positif Indonesia tersebut diantaranya melaksanakan beberapa program efisiensi pelaksanaan dan perlindungan KI. Sesuai dengan Undang-Undang KI yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan amandemen terhadap Undang-Undang Hak Cipta pada 2014 dan meluncurkan "Infringing Website List" pada 2017 untuk melindungi hak cipta konten daring dengan lebih baik.

Namun, Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten yang masih tertunda implementasinya menjadi salah satu faktor penghambat terciptanya kerangka kebijakan hak paten Indonesia. Persyaratan ketat dalam Undang-Undang tersebut, ketentuan impor paralel, dan persyaratan lokalisasi produk akan membuat industri kreatif dan inovatif yang mengandalkan paten semakin sulit beroperasi di Indonesia.

“Hasil Indeks tahun ini menggambarkan komitmen global yang terus meningkat terhadap kreativitas dan inovasi berbasis Kekayaan Intelektual. Mayoritas negara telah mengambil langkah untuk memperkuat sistem KI mereka serta memelihara lingkungan yang mendukung dan memberikan insentif pada para kreator untuk mewujudkan ide mereka ke pasar,” ungkap President dan CEO Global Innovation Policy Center, David Hirschmann dalam keterangannya.