Subsidi tol laut permudah distribusi hasil pangan cegah inflasi

Sejak 2 Desember 2022, tol laut mengalami perkembangan yang signifikan.

Kapal tol laut melintas di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Senin (23/7)./AntaraFoto

Pengawas Keselamatan Pelayaran Ditjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rudy Sugiharto menyampaikan, pihaknya turut andil melalui distribusi pangan dari daerah surplus bahan pangan ke daerah defisit bahan pangan. Hal itu dalam rangka mendukung pengendalian inflasi pangan.

Keterlibatan Ditjen Hubungan Laut ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pada praktiknya, distribusi dilakukan menggunakan tol laut.

Terkait jenis barang apa saja yang didistribusikan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah 3TP.

“Jadi tidak semua jenis barang diizinkan diangkut menggunakan tol laut, karena tol laut adalah pelaksanaan penyelenggaraan bersubsidi menggunakan anggaran pemerintah. Jadi kalau barang-barang yang tidak termasuk dalam Perpres 59/2020 dan Permendag 53/2020, tidak diizinkan,” ujar Rudy dalam pemaparannya di diskusi daring Alinea Forum Orkestrasi NFA dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Masa Depan, Jumat (9/12).

Rudy menyampaikan, jika memang diperlukan pengangkutan barang diluar peraturan tersebut, maka akan ditetapkan tarif komersil senilai 200% dari tarif tol laut. Sedangkan, penyelenggaraan subsidi angkutan tol laut, kata Rudy, sudah dilakukan sejak 2015.