Syarat Merpati Airlines agar kembali bisa mengudara

Surat Izin Usaha Angkutan Udara dan Sertifikat Operator Pesawat Udara saat ini yang dimiliki PT Merpati Nusantara Airlines sudah tak berlaku

Pesawat Merpati Airlines. Foto: Wikipedia

Maskapai penerbangan Merpati Airlines diketahui bisa kembali mengudara. Keputusan ini diperkuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Merpati Nusantara Airlines dengan krediturnya. 

Namun demikian, tentu tak mudah begitu saja Merpati bisa kembali mengudara. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti, persyaratan tersebut antara lain Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, serta Sertifikat Operator Pesawat Udara. 

Diketahui, kedua dokumen yang telah dikantongi PT Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku. Alasannya, karena sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut Merpati Airlines tidak beroperasi. Karena itu, untuk mendapatkan izin usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali.

“Ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya,” kata Polana melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (15/11).

Polana menjelaskan, Izin Usaha Angkutan Udara merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission(OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan. Itu didapat setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.