Disnaker Makassar akan cabut izin usaha perusahaan yang tidak bayarkan THR

Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya.

Ilustrasi THR. Sumber Foto: Shutterstock

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menegaskan akan mencabut izin usaha kepada perusahaan apabila tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Maka dari itu, Kepala Disnaker, Nielma Palamba, mengimbau perusahaan supaya tidak menunda pembayaran THR karyawannya.

"Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya," ujar Nielma dikutip dari keterangannya, Minggu (24/4).

Nielma mengatakan pihaknya juga membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi adanya pekerja yang tidak dibayar sesuai regulasi. Ia juga meminta karyawan tidak segan melaporkan perusahaanya bila pembayaran THR tidak dibayar penuh, meskipun masih ada kebijakan mencicil THR.

"Kalau perusahaan tidak mampu membayar penuh bisa mencicil, itu ada regulasinya. Bisa saja setelah Lebaran misalnya, angsuran pertama dulu, terus sisanya bisa setelah Lebaran," terangnya.

Nielma mengatakan pihaknya terus menjalankan fungsi pembinaan untuk melakukan edukasi. Maka dari itu, pihaknya akan menegakkan aturan tersebut secara bertahap.