Terdampak kenaikan harga BBM, Dishub Pandeglang akan temui pengelola angkutan umum

Pemkab Pandeglang meminta pengelola angkutan umum tidak menaikkan tarif sepihak.

Ilustrasi pengisian SPBU. Sumber Ilustrasi: iStock

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang akan berkoordinasi dengan pengelola dan sopir angkutan umum untuk membahas kenaikan tarif angkutan. Hal ini sebagi upaya tindak lanjut kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

“Kalau kenaikan tarif belum ada, tapi kami berencana akan menggelar rapat dengan pengelola angkutan umum,” ujar Kabid Angkuran Darat Dishub Pandeglang, Berly Henny, dikutip Selasa (6/9).

Berly juga meminta pengelola angkutan umum tidak menaikkan tarif sepihak karena kenaikan tarif diatur oleh Kementerian Perhubungan. Maka dari itu, untuk mengantisipasi adanya pengelola angkutan umum yang nakal, Pemkab Pandeglang membuat pos pengaduan tarif.

“Kalau ada yang menaikan sepihak lapor ke kami, ada pos pengaduan tarif. Nanti kami akan bahas kenaikan tarif ini dengan mereka," katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhada, mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Banten mengenai ketentuan tarif angkutan umum. Sejauh ini, pihaknya telah menyusun rencana kenaikan tarif tapi belum bisa mengumumkan karena masih dalam pembahasan di internalnya.