Pemkot Makassar siapkan Rp50 M untuk THR ASN

Pemkot Makassar mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.

Ilustrasi THR. Sumber Foto: Pinterest

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Dakhlan, mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran Rp50 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.

"(Pembayaran THR) satu bulan gaji. (Total anggaran yang disiapkan) sekitar Rp 40 sampai 50 miliar," terangnya.

Dakhlan menjelaskan ASN Pemkot Makassar akan menerima THR dan gaji ke-13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja (TPP).

Aturan pencairan THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP 16 Tahun 2022 Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

"Kan PP-nya baru kemarin kita terima. PP ini harus kita tindaklanjuti dengan perwali lagi. Insyaallah mudah-mudahan bisa minggu depan kita bayarkan THR-nya," ujarnya.