Tiap desa di Kukar diminta kelola hutan dengan kearifan lokal

Hal ini mengantisipasi adanya tumpang tindih kegunaan lahan.

Pertemuan Pemkab Kukar dan Pemerintah Pusat. Sumber Foto: kukarpaper.com

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Sunggono meminta setiap desa mengelola hutan berdasarkan kearifan lokal masing-masing sehingga kealamian kawasan hutan dapat dijaga. Hal ini mengantisipasi adanya tumpang tindih kegunaan lahan maupun kegiatan perambahan kawasan hutan meskipun statusnya berubah menjadi hutan desa.

"Sejumlah desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa. Hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat," ujarnya saat menerima kunjungan DPD RI Komite II bersama tim terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PPN/Bappenas, pada Senin (3/4).

Dilansir dari prokom.kukarkab.go.id, Sunggono menerangkan upaya menjaga kelestarian hutan perlu dilakukan karena jika lahan kehutanan rusak atau bahkan beralih fungsi menjadi tambang maka multifungsi kehutanan akan hilang. Ia menyoroti salah satu contoh hutan desa di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut yang lahan-lahan potensialnya mengalami tumpang tindih dalam peruntukannya.

"Beberapa kasus tumpang tindih lahan yang terjadi bukanlah persoalan ringan, bahkan memunculkan permasalahan yang cukup rumit yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam hal tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya," tuturnya.

Sunggono mengatakan Kukar masuk sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang luas wilayahnya sebanyak kurang lebih 199 km² di 4 Kecamatan sehingga menjadi wilayah potensial bagi Kukar. Ia mengharapkan kedepannya ada kebijakan agar Kukar tidak dirugikan dan pembangunannya tidak ditinggal.