China: Kebebasan beragama muslim Uighur dijamin UUD

Termasuk Uighur, ada 10 suku di Xinjiang, China, yang mayoritasnya penganut Islam. Jumlah penduduk di sana sekitar 14 juta.

Xinjiang, China. / Pixabay

China tengah dihadapkan pada kritik tajam atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap muslim Uighur di Xinjiang. Pemerintah Tiongkok disebut menahan sekitar 1 juta muslim Uighur di kamp-kamp interniran yang mereka sebut sebagai pusat pelatihan kejuruan, memaksa mereka menanggalkan keyakinan dan bahasanya serta tunduk pada indoktrinasi politik. 

Pada Kamis (20/12), Kedutaan Besar China di Jakarta pun merespons isu tersebut. Dalam pernyataan yang dipublikasikan di situs resminya, mereka menjelaskan bahwa Tiongkok merupakan negara multisuku dan multiagama.

"Hak-hak kebebasan beragama dan kepercayaan rakyat China dijamin Undang-Undang Dasar. Pemerintah Tiongkok, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya, termasuk muslim Uighur di Xinjiang untuk menjalankan kebebasan beragama dan kepercayaan," demikian kalimat pembuka dalam pernyataan tersebut.

Termasuk Uighur, ada 10 suku di Xinjiang yang mayoritasnya menganut agama Islam, dengan jumlah penduduk sekitar 14 juta. "Ada 24.400 masjid di Xinjiang atau sekitar 70% dari jumlah total masjid di seluruh Tiongkok. Jumlah ulama ada 29.000 orang, sekitar 51% dari jumlah total di seluruh negeri. Di Xinjiang, terdapat 103 ormas Islam, mengambil porsi 92% dari seluruh ormas agama di Xinjiang."

Selain itu, di Xinjiang berdiri pula sejumlah pesantren dan madrasah. Dalam pernyataannya Kedubes China menerangkan bahwa setiap tahunnya, ribuan muslim menunaikan ibadah haji dengan menggunakan pesawat yang disewa pemerintah. Staf dokter, koki, pemandu, penerjemah, dan sebagainya disediakan untuk memberi pelayanan sepanjang perjalanan.