Tidak seperti Siti Aisyah, Malaysia tolak bebaskan warga Vietnam

Persidangan Doan Thi Huong atas dakwaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akan dilanjutkan pada 1 April.

WNI Siti Aisyah bebas tidak murni atas dakwaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jaksa penuntut Malaysia menolak untuk mencabut dakwaan pembunuhan terhadap perempuan asal Vietnam Doan Thi Huong yang dituduh menggunakan racun saraf VX untuk membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

Keputusan itu diambil beberapa hari setelah perempuan lainnya asal Indonesia, Siti Aisyah, dinyatakan bebas karena kurang bukti tetapi masih mungkin dituntut dan disidang bila ditemukan bukti baru dalam kasus yang sama.

Dengan keputusan tersebut, Doan Thi Huong berarti akan menjadi satu-satunya tersangka kasus ini yang masih berada di balik jeruji besi.

Doan Thi Huong dan Siti Aisyah didakwa atas pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi pada Februari 2017, sebuah tuduhan yang dapat berakhir dengan hukuman mati. Adapun Siti Aisyah dibebaskan pada Senin (11/3) dan beberapa jam setelah kebebasannya diumumkan, dia kembali ke Indonesia.

Kuasa hukum Doan Thi Huong telah mengajukan petisi kepada jaksa penuntut untuk membebaskan kliennya dengan alasan yang sama dengan Aisyah, dengan alasan tidak adil untuk membebaskan salah satu terdakwa tetapi tidak yang lainnya.