Warga Uganda penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda hingga penjara

Baru sekitar 16 juta dari total 45 juta populasi Uganda yang baru menerima vaksin Covid-19.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Freepik

Di tengah pencabutan aturan pembatasan Covid-19 oleh berbagai negara di dunia, khususnya Eropa, Uganda justru meneken kebijakan sebaliknya. Negara di Afrika timur itu mengesahkan undang-undang (UU) yang mengatur denda bagi yang menolak divaksin.

Masyarakat yang gagal membayar denda tersebut pun terancam dipenjara. Regulasi tersebut sudah disahkan parlemen Uganda sejak awal pekan ini.

Dilaporkan Reuters pada Rabu (23/2), kawasan Afrika timur mulai mengelola vaksinasi secara mandiri sejak setahun lalu, tetapi hanya sekitar 16 juta dari total 45 juta populasi Uganda yang baru divaksin.

“Jumlah ini kurang dari separuh penduduk,” demikian disampaikan parlemen.

Pemerintah sejauh ini dinilai lebih banyak menyalahkan rakyat karena enggan mengikuti vaksinasi Covid-19.