De-Soekarnoisasi Orde Baru bikin nama Stadion Gelora Bung Karno lenyap

Nama Stadion Gelora Bung Karno seakan tenggelam kala rezim Orde Baru berkuasa.

Ilustrasi Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Alinea.id/Enrico PW.

Beberapa waktu lalu, nama Jakarta International Stadium (JIS), stadion megah yang berdiri di Tanjung Priok, Jakarta Utara menuai kontroversi lantaran memakai bahasa Inggris. Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Syarif mengatakan, penggunaan bahasa Inggris itu potensial melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 33 ayat 1 Perpres 63/2019 disebut, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangungan atau gedung, apartemen, permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 33 ayat 2 disebut, kompleks dan stadion olahraga merupakan salah satu bangunan atau gedung yang wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Syarif menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan penamaan bahasa Indonesia, yakni Stadion Internasional Jakarta. Stadion Utama Gelora Bung Karno dahulu pun sempat bersalin nama, usai rezim berganti.

Pusat Olahraga ke Gelora Bung Karno