Menimbang KUA sebagai sentral layanan pernikahan semua agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melontarkan wacana KUA sebagai tempat semua agama melakukan proses pernikahan.

Plang sebuah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023). Alinea.id/Fandy Hutari

Kementerian Agama (Kemenag) tengah membahas segala langkah untuk menindaklanjuti wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dapat melayani pencatatan pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan cuma umat Islam. Segala persiapan terkait mekanisme, aspek, dan penyesuaian, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang didiskusikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag dan ditjen bimas agama lainnya.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, kementerian untuk semua agama,” ujar Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (26/2).

“Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara.”

Selama ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agamanya. Pernikahan umat Islam dicatat KUA, sedangkan umat agama lain dicatat dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).

Gagasan menerima pernikahan semua agama di KUA itu muncul agar pencatatan data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi dengan baik. Wacana Menteri Agama pun mendapatkan berbagai respons.