Insentif untuk perusahaan pers

Ada sembilan insentif yang diusulkan ke pemerintah untuk membuat perusahaan pers tetap eksis di masa pandemi Covid-19.

Ilustrasi insentif media. Alinea.id/Haditama.

Beberapa waktu lalu, Dewan Pers mengirim surat kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Surat tertanggal 9 April 2020 itu berisi sembilan usulan insentif yang bisa dipertimbangkan pemerintah, untuk menjaga keberlangsungan perusahaan pers di masa krisis akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, usulan yang diajukan Dewan Pers masih dibahas. Hal ini juga berlaku bagi insentif fiskal lanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Lalu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Belum ada yang bisa kami sampaikan,” katanya saat dihubungi, Rabu (15/4).