Kontroversi distribusi listrik skema power wheeling

Skema power wheeling dinilai bisa merugikan sekaligus menguntungkan bagi PT PLN.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Skema power wheeling dikeluarkan dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (EBET). Artinya, kemungkinan besar skema distribusi listrik dengan jaringan yang sama antara PT PLN (Persero) dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) ini tidak akan ada lagi dalam calon regulasi untuk energi terbarukan tersebut.

Padahal selain untuk mengakselerasi bauran energi terbarukan, skema power wheeling juga berpotensi mendatangkan pundi-pundi tambahan untuk perusahaan setrum negara. Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mencontohkan, pasca terbitnya UU EBET akan ada sebuah perusahaan listrik swasta yang membangun pembangkit listrik tenaga matahari, dengan adanya skema power wheeling.

Entitas tersebut bisa lebih cepat menyalurkan listrik yang diproduksinya kepada konsumen melalui jaringan transmisi yang dimiliki PLN. Dengan mengizinkan penggunaan jaringan transmisi itu lah, PLN dapat mengumpulkan pendapatan.

Sebaliknya, jika tidak ada skema ‘power rangers’, perusahaan tersebut mau tidak mau harus membangun jaringan transmisi terlebih dulu untuk menjangkau konsumen. Padahal, butuh waktu lama untuk membangun jaringan transmisi listrik. Dengan kata lain, penyaluran listrik dengan energi terbarukan pun akan terhambat.

“Sebagian besar dari analogi kita, power wheeling ini merupakan pintu masuknya,” imbuhnya.