Penanganan limbah medis infeksius

Kemenkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/537/2020 untuk pengelolaan limbah medis infeksius.

Ilustrasi limbah medis. Alinea.id/Bagus Priyo.

Kemenkes sudah mengeluarkan aturan terkait limbah medis infeksius dari rumah tangga dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Covid-19.

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga terdapat pedoman limbah medis infeksius. Di dalam pasal 59 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Sedangkan dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan, dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan imbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.