Peran ganda Bulog

Bulog mempunyai tugas pelayanan publik yang bersifat sosial sekaligus mempunyai lini bisnis yang komersial.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Bulog memang mengemban tugas menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai. Tugas itu adalah amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Sejak ditetapkan sebagai Perum pada 21 Januari 2003, terdapat dua kategori cakupan bidang usaha yang dilayani Bulog. Pertama, melakukan kegiatan Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah berupa stabilisasi dan pasokan berbagai komoditas pangan dari sisi hulu hingga hilir. Kedua, Bulog juga harus melaksanakan usaha lain yang bersifat komersial melalui perdagangan, unit bisnis dan anak perusahaannya.

Alinea.id mengulas peran ganda Bulog dalam menjalankan misi pelayanan publik sekaligus lini bisnisnya dalam artikel ini.