Royalti musik di restoran dan kafe

Restoran dan kafe merupakan contoh layanan publik komersial yang dikenakan beban royalti bila memutar musik.

Ilustrasi royalti musik. Alinea.id/Oky Diaz.

Peraturan Pemerntah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini adalah penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Di dalam Pasal 3 PP 56/2021 disebutkan, setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN dibentuk berdasarkan UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut situs web setkab.go.id, LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN. Pengelolaan royalti dilakukan LMKN berlandaskan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.