Kebijakan pengadaan gabah semua kualitas 2026 menguntungkan petani, namun menyisakan risiko hukum, mutu, dan efisiensi yang perlu segera dievaluasi.
Tugas-tugas berat menunggu BULOG. Dari pengadaan, pengelolaan hingga penyaluran. Untuk pengadaan, tahun 2026 ini komoditasnya diperluas. Tidak hanya gabah/beras, tapi juga jagung, dan kedelai. Pengadaan mencakup 4 juta ton setara beras, 1 juta ton jagung, dan 70.000 ton kedelai. BULOG juga kebagian sekitar 720.000 kiloliter minyak goreng rakyat bernama MinyaKita dari produsen. Ini harus disalurkan BULOG.
Tugas-tugas itu baru disampaikan pemerintah secara lisan. Di sisi lain, karyawan BULOG di lapangan sudah bekerja jemput bola menyerap gabah petani di berbagai daerah yang sedang ada panen. Kebetulan panen bersamaan musim hujan. Gabah yang dipanen saat hujan kadar airnya bisa tinggi. Apalagi, gabah dari sawah yang kebanjiran. Ini potensial membuat harga jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP): Rp6.500/kg gabah kering panen (GKP). Jemput bola mencegah petani jadi korban harga jatuh.
Akan tetapi, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pemberian tugas secara lisan harus dihindari. Karena ini, pertama, bisa jadi ajang cuci tangan bagi pemberi penugasan apabila di kemudian hari ada masalah. Termasuk masalah hukum. Kedua, konsekuensi dari yang pertama, perintah demikian berpeluang memakan korban. Oleh karena itu, BULOG dan pemberi penugasan sebaiknya segera menuntaskan hal ini.
Dinilai sukses menjalankan penugasan menyerap 3 juta ton setara beras tahun lalu melalui pengadaan GKP semua kualitas seharga Rp6.500/kg, kebijakan ini dilanjutkan di tahun ini. Masalahnya, instruksi poin kedua di Inpres 6/2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Produksi Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, hemat saya, hanya berlaku tahun 2025. Inpres ini adalah dasar hukum pembelian GKP semua kualitas Rp6.500/kg untuk target pengadaan beras 3 juta ton.
Jika demikian adanya, Inpres perlu direvisi. Tidak diketahui sudah sampai di mana proses revisi itu. Ketika dasar pembelian GKP semua kualitas Rp6.500/kg belum ada, apa dasar BULOG melakukan penyerapan saat ini. Idealnya, revisi Inpres sudah tuntas akhir tahun lalu. Agar saat memasuki awal tahun 2026 BULOG bisa langsung bekerja. Selain itu, revisi Inpres seharusnya sudah menimbang baik-buruk pembelian GKP semua kualitas. Proses menimbang itu didasarkan pada evaluasi menyeluruh kebijakan 2025.