Mempersoalkan pemindahan ibu kota negara

Presiden harus segera melakukan sosialisasi dengan baik dan benar mengenai semua alasan pemindahan ibu kota.

Rencana pemindahan ibu kota NKRI ke Kalimantan Timur yang disampaikan Presiden Jokowi, ada baiknya, memiliki pertimbangan lebih mendasar tentang pemilik kewenangan memindahkan ibu kota negara diberikan. 

Tetapi benarkah Presiden mempunyai kewenangan memindahkan ibu kota negara? 

Pada negara kekuasaan, apapun bisa dilakukan kepala negara, akan tetapi dalam sebuah negara hukum, apa lagi negara yang membatasi jangka waktu kewenangan kepala negara, maka kepala negara hanya mempunyai kewenangan menyangkut kebijakan yang akan dilakukan dalam masa pemerintahannya. Artinya, tidak memiliki kewenangan yang menyangkut kebijakan tanpa batas waktu.

Sangat jelas NKRI merupakan sebuah negara hukum, bukan negara kekuasaan dan membatasi kewenangan kepala negara pada masa jabatan lima tahun dengan dua kali masa jabatan. Hal itu membawa pada satu konsekuensi adanya keterbatasan melakukan kebijakan yang berkaitan pada masa jabatan yang dimiliki. 

Dampak dari keterbatasan mandat yang diberikan kepada Presiden hanya pada masa jabatan lima tahun, maka semua kebijakan yang bersifat permanen harus dikembalikan kepada pemberi mandat. Atribut negara yang merupakan sebuah kebijakan permanen tidak termasuk pada kewenangan yang diberikan kepada Presiden.