Kolom

Mengapa harga beras di zona II dan III mayoritas di atas HET?

Saat panen raya, harga beras tetap tinggi di zona II-III. Distribusi seret, SPHP lemah, dan insentif pasar turun jadi pemicu utama.

Rabu, 08 April 2026 19:32

Ada fenomena tidak biasa di dunia perberasan. Pada 1 April 2026, BPS merilis kenaikan harga beras di penggilingan, grosir, dan eceran. Harga kompak naik. Harga beras di penggilingan naik dari Rp13.543 per kg di Februari menjadi Rp13.617 per kg di Maret 2026. Pada periode yang sama harga beras di grosir naik dari Rp14.282 per kg menjadi Rp14.419 per kg dan di eceran naik dari Rp15.099 per kg jadi Rp15.197 per kg. Meskipun nilanya kecil, kenaikan ini membuat beras (kembali) menyumbang inflasi.

Fenomena tidak biasa karena, pertama, Maret 2026 adalah puncak panen raya. Merujuk data Kerangka Sampel Area BPS amatan Februari 2026, produksi beras diproyeksikan 5,21 juta ton. Dikurangi konsumsi 2,59 juta ton masih ada surplus 2,62 juta ton beras. Ketika produksi melimpah, harga biasanya turun. Kedua, stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola BULOG juga amat besar: mencapai 4,3 juta ton. Ada paradoks: stok CBP melimpah kok harga beras malah naik atau tetap tinggi?

Kalau diamati lebih detail, sebetulnya ada fenomena lain yang sepertinya luput dari perhatian: harga beras di zona II dan III mayoritas di atas harga eceran tertinggi (HET). Itu sudah terjadi berbulan-bulan. Sekadar mengingatkan, secara umum beras dibagi dua: medium dan premium. HET dibelah menjadi tiga zona. Zona I: wilayah produsen dan surplus mencakup seluruh Jawa dan Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Sumatera Selatan. HET beras medium Rp13.500 dan premium Rp14.000/kg.

Zona II: wilayah produsen tapi masih minus. Mencakup 14 provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Nusa Tenggara Timur, dan lima provinsi di Kalimantan (Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah). Di wilayah ini, HET beras per kg untuk medium Rp14.000 dan premium Rp15.400.

Zona III: wilayah konsumen, mencakup Maluku dan Maluku Utara dan enam provinsi di Papua: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Di zona ini, HET beras per kg untuk medium Rp15.500 dan premium Rp15.800. Di wilayah ini, merujuk pada Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, 7 April 2026, beras premium di Maluku berada 11,81% hingga 17,09% di atas HET, dan Papua dari 9,82% hingga 85,32% di atas HET.

Khudori Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait