Mengapa kita tidak (pernah) patuh lapor pajak?

Jika dibandingkan dengan total wajib pajak terdaftar yang mencapai 18 juta orang, itu berarti hanya 55,8% yang melaporkan pajaknya

Bhima Yudhistira Adhinegara/dok. pribadi

*Peneliti INDEF

Hasil realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pada 2018 tampaknya sedikit mengecewakan. Pasalnya dari target 14 juta wajib pajak (WP) hanya 10,5 juta atau 71,7% yang melaporkan SPT baik WP pribadi maupun WP badan. Jika dibandingkan dengan total wajib pajak terdaftar yang mencapai 18 juta orang, itu berarti hanya 55,8% yang melaporkan pajaknya di tahun ini.

Jumlah pelaporan pajak paska tax amnesty memang merosot drastis. Pada 2017 tercatat 12 juta WP melaporkan SPT-nya, turun dari 2016 yang hanya sebesar 12,73 juta WP. 

Penurunan tersebut diklaim disebabkan kenaikan batas PTKP (Penghasilan tidak kena pajak). Namun secara agregat, jumlah WP seharusnya tetap naik. Apalagi jika dibandingkan dengan tambahan 2,62 juta angkatan kerja baru per Agustus 2017.

Memang faktanya tidak semua wajib pajak berniat melaporkan pajaknya, dan ini membuat tax rasio kita hanya 11% kalah dengan Negara tetangga di ASEAN. 
Secara teknis masalah yang paling sederhana adalah sosialisasi pelaporan SPT kurang gencar di daerah.