Menyoal wacana legalisasi poligami 

Poligami merupakan isu klasik yang tidak pernah berhenti diperbincangkan dan diperdebatkan di kalangan muslim.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dikabarkan tengah menggodok regulasi terkait legalisasi poligami. Sebagaimana ramai diwartakan media, DPRA tengah menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami. Qanun tersebut mengatur ihwal pembolehan praktik poligami dengan sejumlah syarat. 

Secara garis besar, syarat poligami yang tercantum dalam Qanun tersebut sama dengan aturan dalam hukum Islam. Suami harus mampu lahir-batin, bersikap adil dan ada dalam kondisi yang memungkinkan untuk poligami seperti istri mandul, sakit, cacat dan sejenisnya. 

Namun, ada satu klausul yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Yakni, legalisasi poligami ini bertujuan untuk menekan angka nikah siri yang belakangan ini marak terjadi di wilayah berjuluk Serambi Mekkah tersebut. 

Seperti diketahui, poligami merupakan isu klasik yang tidak pernah berhenti diperbincangkan dan diperdebatkan di kalangan muslim. Sikap muslim pun terbelah ke dalam beberapa pandangan.

Sebagian muslim menganggap poligami tidak hanya diperbolehkan, namun juga dianjurkan oleh Islam. Merujuk pada praktik hidup Rasulullah, sebagian muslim berpandangan bahwa poligami adalah sunah.