Mitigasi dan pelembagaan penanggulangan bencana

Pengalaman keberhasilan pemerintah sebelumnya, tentunya bukan suatu hal yang 'tabu' untuk dijalankan

Merujuk pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan manusia. Disebabkan oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Demikian definisi bencana yang disebutkan dalam Undang-undang tersebut.

Adapun jenis bencana yang termuat di dalam UU tersebut, di antaranya adalah bencana alam dan bencana non alam. Namun pada kesempatan ini, lebih memfokuskan pada definisi dan bahasan seputar bencana alam. Yang mana tepatnya pada hari Jumat, tanggal 28 September 2018 lalu, gempa dan tsunami tengah melanda wilayah dan musibah kemanusiaan di Sulawesi Tengah, tepatnya di Palu, Sigi dan Donggala.

Definisi bencana alam menurut UU 24/ 2007 adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa dan serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.

Adapun peristiwa gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah berdasar pada UU tersebut merupakan bencana alam.