Revisi UU KPK

Mengubah suatu perundang-undangan bukanlah sesuatu yang haram di republik ini

Slamet Pribadi.dok

DPR sudah selesai membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi undang-undang.

Seperti diketahui, DPR mempunyai otoritas soal legislasi, karena itu, idealnya kita semua harus menghormati, karena proses politik di DPR itu, adalah proses yang berat dalam kancah kebijakan hukum di Indonesia.

Mengubah suatu perundang-undangan bukanlah sesuatu yang haram di republik ini, apalagi dalam implementasi hukum, yang sejatinya untuk mengatur sesuatu, agar ada perubahan dan ketertiban, dan untuk perbaikan kebijakan hukum. Kalau itu soal korupsi, maka perubahan UU dilakukan agar korupsi hilang atau berkurang dari Bumi Indonesia. 

Apalagi ternyata korupsi tidak kunjung habis di republik ini. Apakah berarti ada yang belum 'tuntas' dalam hukum atau lembaga hukumnya? Atau penegakan hukumnya? Itulah sebabnya ada sesuatu yang perlu dilakukan dengan melakukan perbaikan sana-sini.

Revisi UU KPK yang telah dilakukan, memiliki semangat dan tujuan agar KPK lebih kuat dan lebih independen. Apalagi KPK didirikan di atas semangat dan dengan tujuan awal untuk menggilas kelakuan berangasan koruptor yang suka melalap habis aspal, beton, besi, kertas dan lain-lain, seperti tikus-tikus kelaparan dan menggendutkan perutnya. Tidak peduli kalau aspal, beton, besi dan kertas itu adalah milik rakyat.