close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Persidangan kasus Aman Abdurrahman, terpidana kasus terorisme./ Antarafoto
icon caption
Persidangan kasus Aman Abdurrahman, terpidana kasus terorisme./ Antarafoto
Media
Sabtu, 09 Juni 2018 10:34

KPI larang lembaga penyiaran siarkan sidang kasus terorisme

Siaran langsung persidangan kasus terorisme dianggap berpotensi sebarkan ideologi terorisme.
swipe

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghimbau seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan proses persidangan, khususnya kasus terorisme. Dalam surat edaran yang disebarkan, Jumat (8/6), larangan itu dimaksudkan demi menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.

KPI juga beranggapan, hal itu diperlukan sebagai perlindungan terhadap perangkat persidangan dan saksi. Siaran proses persidangan kasus terorisme sendiri disebut-sebut dapat berpotensi menyebarkan ideologi terorisme dan penokohan teroris.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, seluruh lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme,” tandas KPI dalam edaran tertulisnya.

Himbauan ini diberi label segera, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

KPI mencontohkan, kesalahan media penyiaran yang menyiarkan persidangan Aman Abdurrahman. Tak dapat dipungkiri, persidangan Aman menarik perhatian masyarakat. Masalahnya, terorisme dan paham radikal yang akhir-akhir ini menjadi topik hangat tak boleh menemukan ruang. Media penyiaran, dalam hal ini, menjadi pihak yang punya andil untuk memangkas ruang-ruang persebaran itu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan