12 tersangka anggota DPRD Malang diperiksa KPK

Sehari sebelumnya KPK memeriksa enam tersangka anggota DPRD Malang lainnya.

Dua tersangka kasus suap Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim (kedua kanan) dan anggota DPRD Kota Malang Tri Yudiani (kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Antara Foto)

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang hari ini, Jumat (25/5). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.

Dua belas orang tersangka tersebut adalah HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi.

Dua belas tersangka tersebut datang menggunakan dua mobil tahanan KPK hari ini. Sehari sebelumnya, Rabu (24/5), 6 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang beserta Wali Kota Malang Mochamad Anton diperiksa KPK.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, yaitu mantan ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistiyono.