2 direksi swasta menyuap direktur BUMN selama bertahun-tahun

Dua direksi perusahaan swasta didakwa menyuap bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga ratusan juta.

Pimpinan Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (kedua kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan suap kepada Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6). / Antara Foto

Dua direksi perusahaan swasta didakwa menyuap bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga ratusan juta.

Direktur Utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai pemberi suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Wisnu Kuncoro.

JPU KPK Ali Fikri menyebut, Kenneth memberikan suap kepada Wisnu untuk memuluskan proyek pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton bernilai Rp24 miliar.

"Terdakwa Kenneth Sutardja memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya berjumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk dolar Amerika sebesar US$4.000 atau setara dengan Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp45 juta kepada Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskita," ujar JPU Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Dikatakan Ali Fikri, Alexander memiliki hubungan dekat dengan beberapa pejabat di BUMN bersandi saham KRAS, salah satunya Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut meminta bantuan kepada Alexander untuk memperkenalkannya dengan Wisnu.