Pegawai yang terpapar SARS-CoV-2 menjalani swakarantina dan dipantau faskes terdekat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menutup kantor di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, selama tiga hari. Kebijakan diambil setelah beberapa pegawai terkonfirmasi positif coronavirus baru (Covid-19).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, keputusan diambil setelah para komisioner rapat bersama eselon I dan II.
"Terhitung nanti, sejak hari Senin, 31 Agustus sampai dengan hari Rabu, tanggal 2 September, kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari," katanya kepada wartawan, Jumat (28/8).
Meski demikian, Nawawi menyampaikan, kebijakan itu tak berlaku untuk beberapa personel Deputi Penindakan karena harus menangani kasus yang perlu diselesaikan.
"Terkecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan," ujarnya.