70% hunian di IKN tidak diperjualbelikan

Pembangunan hunian telah berjalan sesuai tahapan perencanaan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Ilustrasi calon ibu kota negara yang baru. Alinea.id/MT Fadillah

Pemerintah memutuskan 70% hunian aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di kawasan inti pusat pemerintahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN adalah rumah dinas milik negara. Karena milik negara, rumah itu tidak diperjualbelikan.

Sementara 30% hunian sisanya dapat dimiliki oleh para ASN, TNI, dan Polri. Ini merupakan hasil rapat terbatas mengenai Progres Pembangunan Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/4). Rapat itu dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Ini sejalan juga dengan Perpres 63 Tahun 2022. Tujuannya bahwa ASN maupun petugas dari hankam yang bekerja di sana akan selalu ada pembaharuan. Kawasan inti pusat pemerintahan itu kota yang ditinggali oleh para pensiunan dan ASN-ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh. Jadi akan selalu dekat dengan tempat bekerja," ujar Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Ihwal 30% hunian yang diperjualbelikan, jelas Dhony, hal itu sudah diatur. Proses jual-beli akan dimulai setelah infrastruktur siap, beserta sarana prasarana yang layak. Termasuk fasilitas sekolah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memperjelas hunian untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN. Hunian tidak hanya vertikal, tetapi juga rumah tapak.