966 WNA China ajukan permohonan izin tinggal terpaksa

Selama di China belum kondusif dan mereka belum bisa pulang. Maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada yang mengajukan.

WN China tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.Foto Antara/Nikolas Panama

966 warga negara China mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa dan telah tercatat di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

"Permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu total keseluruhan sampai dengan Senin (24/2) malam ada 966 orang. Sedangkan data warga negara yang ditolak di Bandara Ngurah Rai sejumlah 107 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno usai memberikan sambutan acara perancangan pembangunan WBK dan WBBM di Lapas Klas IIa Kerobokan, Selasa.

Rincian dari 966 WN China di antaranya diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 270 warga China, Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 623 orang dan 73 orang dari Singaraja.

Dasar dari permohonan izin tinggal keadaan terpaksa dan penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 dan itu sudah dimulai dari 5 Februari 2020.

"Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan. Tentunya selama di China belum kondusif dan mereka belum bisa pulang. Maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada yang mengajukan," jelasnya.