Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 18 bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6)./ Antara Foto

Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim R Anton Widyopriono menilai Ahmad Dhani terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi, yang berakibat pada pencemaran nama baik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," ujar Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani dihukum 18 bulan penjara. Tuntutan jaksa disampaikan pada sidang Selasa, 23 April 2019 lalu.

Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas putusan hakim, kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding.