Andi Narogong bayar uang pengganti kasus suap e-KTP lewat istri

KPK telah menerima pembayaran uang pengganti US$2.150.000 ke rekening penampungan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) mengkonfirmasi sudah menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

“Jaksa Eksekusi pada unit Labuksi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti US$2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (31/10). 

Uang tersebut, lanjut Febri, disetorkan langsung oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK. Pengembalian uang ini merupakan lanjutan dari pembayaran uang pengganti sebelumnya.

“Sebelumnya yang bersangkutan telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah USD350.000, membayar denda Rp1 miliar serta menyicil uang pengganti Rp1,286 miliar," ujar Febri. 

Sehingga total, Labuksi KPK telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara sebesar Rp2,286 miliar dan USD2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus e-KTP ini.