Anies: Jika ditemukan positif Covid-19, gedung akan ditutup

Jika ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan maka seluruh usaha atau perkantoran harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji bertindak tegas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperketat selama dua minggu yang dimulai Senin (14/9) besaok. Jika ditemukan kasus positif Covid-19 pada lokasi kegiatan tertentu, Pemprov DKI akan langsung menutup gedung atau kegiatan tersebut selama tiga hari. 

"Ada catatan di sini dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).  

"Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya. Semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Anies menjelaskan, selama PSBB diperketat berlangsung pihaknya menerapkan sejumlah pengetatan dan pembatasan terhadap semua sektor, terutama terhadap aktivitas usaha perkantoran di ibu kota.

Terlebih, Anies menyebut, usaha perkantoran di ibu kota kini telah menjadi klaster baru penularan Covid-19 dengan risiko yang cukup tinggi. Karena itu, dalam aturannya, Anies tetap menerapkan maksimal kerja di kantor sebanyak 25%.