Terima Bintang Mahaputera, tanda Artidjo Alkostar telah berjasa luar biasa

Setelah pensiun sebagai hakim agung, Artidjo diamanahi jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.  

Hakim Agung Artidjo Alkostar (mengenakan jas hitam). foto Facebook.

Presiden Joko Widodo memberikan anugerah Tanda Kehormatan kepada 335 tokoh nasional, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8).

Tahun ini tanda jasa Medali Kepeloporan dan Tanda Kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa. Penghargaan tersebut diberikan kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI, WNA, dan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.

Penganugerahan tanda kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77, dan 78/TK/2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa. Salah satu penerima Tanda Kehormatan di antaranya almarhum Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Periode 2009-2018. Negara menganugerahi Artidjo, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Nama besar Artidjo Alkostar dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, tidak akan pernah lekang dari memori publik. Sepanjang hidupnya hanya dibhaktikan untuk tegaknya hukum dan keadilan di Tanah Air.  

Sebagai pengacara, Artidjo kerap bertaruh nyawa memperjuangkan nilai keadilan yang ia yakini. Sebagai hakim agung, ia selalu membuat koruptor begidik dan ciut nyali jika berhadapan dengannya. Melalui putusan-putusannya, Artidjo seakan mengayunkan pedang bagi mereka yang berjalin kelindan dengan prilaku busuk dan kumuh bernama korupsi. Kiprah yang membuat artidjo dijuluki ‘algojo’ para koruptor.