Aturan baru perjalanan dalam negeri: Pemanfaatan GeNose diperluas

Inovasi akademisi UGM itu sebelumnya hanya diberlakukan bagi pengguna kereta api dan bus.

Petugas ber-APD lengkap melakukan tes cepat antigen kepada masyarakat yang singgah di Rest Area 429, Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (24/12/2020). Dokumentasi Pemprov Jateng

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi. Kebijakan berlaku per 1 April.

Kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah dan rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas orang. Apalagi, trennya bakal meningkat jelang mudik dan arus balik Lebaran.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," demikian isi SE.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," isi penggalan lainnya dalam SE itu.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan perjalanan diwajibkan menerapkan dan mematuhi prokes. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer).